Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Tepuk tangan pun terdengar dari pihak keluarga dan kolega Sofyan Basir yang hadir di persidangan.
Para anggota majelis hakim sudah keluar dari area persidangan, sementara hakim Hariono tampak masih membereskan sejumlah dokumen di meja majelis hakim.
Sofyan Basir beranjak dari kursi terdakwa dan menyalami Hariono. Kemudian, ia bergeser ke sisi kiri menyalami jaksa KPK.
Setelah itu, ia bergeser ke sisi kanan dan memeluk erat Soesilo Aribowo selaku penasihat hukumnya.
Soesilo juga tampak memeluk erat Sofyan sembari menepuk-nepuk bagian pundak Sofyan.
Kemudian, setelah memeluk Soesilo, Sofyan juga memeluk tim penasihat hukum lainnya. Saat itulah, Sofyan tampak menangis.
Ia pun menuju ke luar area persidangan sembari mengangkat kedua tangannya seperti layaknya orang berdoa. Matanya tampak berkaca-kaca.
Saat itu anggota keluarga dan para koleganya yang duduk di kursi peserta sidang pun juga bersorak gembira. Isak tangis juga terdengar.
Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan para koleganya yang hadir di persidangan hingga ke luar dari ruang sidang.
Saat ditemui wartawan usai persidangan, Sofyan pun mengaku bersyukur.
"Terima kasih kepada segala semua pihak. Saya bersyukur, Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini, bebas. Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan wartawan dari awal sampai akhir. Saya bersyukur kepada Allah dan bersyukur kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," kata Sofyan.
Bingung
Sebelum momen tangisan itu, Sofyan tampak bingung atas putusan hakim.
Saat Hariono bertanya soal tanggapan atas putusan tersebut, Sofyan terdiam.
Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengatakan menyerahkan ke tim penasihat hukumnya.
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya, yang mulia," kata Sofyan.
Namun, hakim Hariono menjelaskan, bahwa pertanyaan tanggapan atas putusan itu adalah untuk Sofyan sendiri.
Sofyan pun dipersilakan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo.
Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Sofyan pun kembali duduk di kursinya dan menyampaikan tanggapannya.
"Karena putusannya ini bebas dengan penuh kami menerima putusan ini yang mulia," kata Sofyan.
Kemudian, hakim Hariono meminta tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie Putra Setiawan.
Kemudian hakim Hariono mempersilakan jaksa KPK berkoordinasi dengan panitera.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/17384161/kebingungan-tangis-dan-doa-syukur-sofyan-basir-divonis-bebas-tuduhan-korupsi