Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membutuhkan petikan putusan itu untuk menjadi dasar membebaskan Sofyan dari rumah tahanan.
"Kami sedang menunggu petikan putusannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019) saat ditanya kapan Sofyan akan dibebaskan.
Febri menuturkan, KPK juga menjadikan petikan putusan saat melepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Temenggung yang divonis lepas oleh Mahkamah Agung.
Berkaca pada peristiwa itu, Febri menyebut, petikan putusan biasanya diterima KPK tak begitu lama setelah vonis dijatuhkan.
"Tergantung petikan putusannya, biasanya petikan putusan langsung diserahkan hari ini. Kalau kemarin itu di hari yang sama," ujar Febri.
Diberitakan, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/15385211/kpk-tunggu-petikan-putusan-sebelum-bebaskan-sofyan-basir