Sosialisasi ini dilakukan sebelum nantinya DPR mengesahkan kedua RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Sesuai semangatnya UU itu harus disosialisasikan kembali. Nah sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus.
Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.
Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.
Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.
"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman.
Untuk diketahui, di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 September kemarin, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU).
Empat RUU yang ditunda itu adalah RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, RUU Pertahanan, dan RUU Minerba.
Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo periode 2014-2019 menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.
"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/14115951/komisi-iii-dpr-akan-sosialisasikan-lagi-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan