Salin Artikel

Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono.

Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.

Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo. Sofyan tampak memeluk erat Soesilo dan anggota tim penasihat hukumnya.

Saat keluar dari wilayah kursi terdakwa, Sofyan tampak mengangkat kedua tangannya selayaknya untuk berdoa sebagai rasa syukur.

Kemudian, Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan koleganya yang hadir di persidangan. Isak tangis dan sorak kegembiraan juga terdengar di persidangan hingga Sofyan keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/13115051/divonisbebas-sofyan-basir-berpelukan-dengan-pengacara-keluarga-dan-kolega

Terkini Lainnya

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke