Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas 10 kasus korupsi di Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan melanjutkan semua. Kan yang dari MAKI itu hanya sebagai masukan," tutur Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi akan menjadi salah satu hal yang diprioritaskan dengan menitikberatkan pencegahan dan pembuktian mulai dari penyidikan.
Salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan seluruh terdakwa perkara kredit bodong alias fiktif pada Bank Mandiri Bandung senilai Rp 1,83 triliun.
Burhanuddin menegaskan, akan meneliti kembali kinerja jaksa yang mengawal kasus itu.
"Kami akan teliti bagaimana kelemahan-kelemahannya. Kalau memang kami yang lemah ya, jaksa yang lemah, saya akan tindak," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin mengaku belum menerima salinan berkas putusan MA sehingga ia belum melakukan kajian dan penelitian demi menentukan langkah selanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/18481731/jaksa-agung-janji-lanjutkan-kasus-korupsi-yang-sempat-mangkrak