Salin Artikel

Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif

Namun, Solikhin menilai, Omnibus Law berpotensi menjadi tidak efektif seandainya tidak dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi.

Penyederhanaan regulasi harus disertai dengan pemangkasan reformasi birokrasi.

"Tanpa melakukan perbaikan birokrasi, pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) untuk menyelesaikan kendala regulasi tak akan efektif," kata Sholikin melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2019).

"Menghilangkan ego sektoral harus dilakukan di dalam satu rangkaian reformasi birokrasi," lanjut dia.

Dalam sistem perundang-undangan, Omnibus Law disebut akan mempunyai kedudukan esklusif lantaran ruang lingkupnya luas dan mencakup lintas sektoral.

Eksklusifitas ini bisa saja menjadikan Omnibus Law menjadi cara praktis dari penguasa memaksakan pengaturan yang diinginkan hanya dengan satu undang-undang saja.

Apabila demikian, hak-hak publik berpotensi menjadi terabaikan.

Apalagi, jika Omnibus Law didorong oleh pemerintah dengan alasan demi perbaikan iklim investasi.

Solikin menambahkan, bisa saja pemerintah menggunakan dalih iklim investasi untuk membenarkan setiap keputusannya meskipun mengabaikan nilai-nilai HAM.

Selain itu, juga soal perlindungan lingkungan hidup, proses penegakan hukum, antikorupsi, akuntabilitas dan transparansi.

"Oleh karena itu, meskipun pembentukan UU sapu jagat ini tidak dilarang di dalam dalam sistem perundang-undangan Indonesia, proses menyusunnya harus sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan," ujar Sholikin. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/13482111/tanpa-perbaikan-birokrasi-ide-omnibus-law-jokowi-dinilai-tak-efektif

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke