Dalam dakwaan jaksa, salah satu objek hasil pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah beragam kendaraan bermotor.
Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Membelanjakan atau membayarkan, beberapa kendaraan bermotor," papar jaksa dalam dakwaannya.
Misalnya, pada Januari 2011, Wawan melalui seseorang bernama Eddy Yus Amirsyah membeli mobil BMW XI warna hitam metalik seharga Rp 650 juta.
Pembayaran uang muka dilakukan sebesar Rp 226,4 juta. Sisanya diangsur selama 23 bulan berikutnya.
Pada sekitar bulan Maret 2011 sampai Juni 2012, Wawan membeli lima unit mobil mewah.
Bulan Maret 2011, Wawan membeli mobil Rolls Royce Ghost warna hitam seharga Rp 8 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 438,5 juta serta cek atas nama perusahaannya sebesar Rp 2,65 miliar.
Selanjutnya pembayaran dicicil dengan angsuran per bulan Rp 165,34 juta.
Pada bulan Agustus 2011, Wawan membeli mobil Ferrari California warna merah seharga Rp 5,7 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara bayar uang muka sebesar Rp 2,2 miliar ditambah cek senilai Rp 539 juta.
Sisanya, diangsur selama 26 bulan ke depan.
Pada bulan Desember 2011, Wawan membeli mobil Lamborghini Aventador LP700-44 warna putih seharga Rp 9,37 miliar. Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp 5,87 miliar.
Sisanya, melalui angsuran selama 20 bulan ke depan.
Bulan Mei 2012, Wawan membeli mobil Bentley Continental Flying Spurs warna hitam seharga Rp 5,8 miliar. Pembayaran uang muka dilakukan lewat tukar tambah dengan Porsche Panamera seharga Rp 1,9 miliar.
Kemudian ditambah dengan cek senilai Rp 899 juta. Sisanya melalui angsuran selama 16 bulan ke depan.
Sekitar bulan Juni 2012, Wawan membeli mobil Ferrari 458 Spider tahun 2012 warna merah metalik. Seharga Rp 8,2 miliar.
Pembayaran dilakukan dengan cara uang muka sebesar Rp 4,37 miliar dengan tukar tambah 1 unit mobil Lamborghini Murchiallago.
"Selanjutnya sisanya melalui angsuran yang sudah dibayarkan kepada pihak leasing PT Bank Bukopin sebanyak 14 bulan sampai dengan bulan September 2013," kata jaksa.
Selain itu, Wawan pernah membeli motor Harley Davidson seharga Rp 405 juta. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 20 juta dengan menggunakan kartu kredit. Kemudian cek senilai Rp 184,15 juta. Sementara sisanya diangsur selama 12 bulan.
Selain kendaraan tersebut, Wawan juga disebut membeli berbagai jenis merek lainnya, seperti Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero.
Kemudian, Honda Freed, Toyota Vellfire, Toyota Alphard, Marcedes Benz hingga Nissan GT-R.
Menurut jaksa, aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/18085131/ferrari-rolls-royce-hingga-lamborghini-aventador-deretan-mobil-super-mewah