Selain Partai Gerindra, sembilan orang yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat.
Dari sembilan orang nama tersebut, salah satunya ada nama Mulan Jameela yang kini sudah duduk di DPR RI dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyani Ilyas di DPRD Sulawesi Selatan.
"Tergugat ada beberapa, yang sembilan orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Misriyani Ilyas dipecat dari Partai Gerindra secara sepihak sehari sebelum dia dilantik.
Padahal, dia sudah mendapat ketetapan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.
Dia pun melakukan gugatan kepada nama-nama tersebut setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terkait pemberhentian sepihak tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya tersebut.
"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.
Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.
"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut akan membahayakan bagi demokrasi untuk proses ke depan sebab akan mengganggu apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
Adapun, nama Mulan Jameela ikut tergugat karena dia merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.
Sebelumnya, dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra, Pengadilan Negeri Jaksel meminta Partai Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Partai Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (28/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun, gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.
"Kami menggugat putusan dulu karena acuan mereka putusan PN Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka (Gerindra). Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/14105331/dipecat-sepihak-misriyani-ilyas-gugat-gerindra-hingga-mulan-jameela