Salin Artikel

Kejaksaan Tangkap Satu Buron Kasus Bank Century

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menuturkan, Stefanus ditangkap di Jakarta pada Selasa (29/10/2019).

"Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan," ungkap Jan melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

Setelah ditangkap, Stefanus dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman.

"Pasca-penangkapan terhadap dirinya, Stefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut," tutur Jan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus bersama dua rekannya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century, yang dihukum akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, ia sudah kabur sebelum kejaksaan dapat mengeksekusi hukuman tersebut.

"Sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia (Stefanus) telah melarikan diri," kata Jan.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang diluncurkan sejak Januari 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/09100931/kejaksaan-tangkap-satu-buron-kasus-bank-century

Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke