Para keluarga korban tersebut berasal dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadikan (JSKK), Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Ikatan Keluarga Tanjung Priok (IKAPRI), YLBHI, Kontras, dan YPKP 65.
"Terhadap Prabowo yang diangkat menjadi Menteri Pertahanan, kenyataannya memang dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat selalu dijadikan komoditas politik dari pemilu ke pemilu dan hanya dipergunakan untuk meraup suara ketika sudah menjadi presiden," ujar anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Katalina Sumarsih dalam konferensi pers di kantor Kontras, Kamis (24/10/2019).
Sumarsih menegaskan, jika Presiden Jokowi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, maka sejatinya ia mencabut surat pengangkatan Prabowo sebagai Menhan lantaran diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, janji Jokowi dalam Nawa Cita untuk menegakkan HAM telah gagal.
"Pengangkatan Prabowo menunjukkan Jokowi telah menutup harapan dari para korban pelanggaran HAM berat," ujar Isnur.
Menurut dia, pengangkatan Prabowo jelas mengingkari mandat dari konstitusi yang mengutamakan HAM dalam setiap aturan-aturannya.
Adapun Ketua YPKP 65 Bedjo Untung menyatakan, Jokowi mengulangi kesalahan yang sama dengan memberi tempat untuk terduga pelanggaran HAM berat dalam pemerintahan.
"Jokowi mestinya belajar lima tahun periode pertama lalu, begitu masifnya tuntutan para korban dan masyarakat sipil agar orang-orang di istana yang diduga melanggar pelanggaran HAM berat kemudian dibersihkan, tapi malah mengulangi lagi," ujar Bedjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/17234911/prabowo-jadi-menhan-ham-dinilai-hanya-jadi-komoditas-politik