"Tunggu aja, sabar sedikit kenapa sih," ujar Moeldoko selesai mengisi kuliah umum bertajuk Tantangan Ketahanan Nasional Kekinian di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Saat ditanya kembali ihwal kemungkinan keluarnya perppu, Moeldoko enggan menjawab.
"Sudah, aku ini ditunggu orang," kata dia.
UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Belakangan, rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/20333281/ditanya-soal-perppu-kpk-moeldoko-tunggu-saja-sabar-sedikit-kenapa-sih
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.