Sebabnya, redaksional undang-undang yang telah disahkan DPR tak bisa lagi dikembalikan untuk direvisi meskipun sekadar tipo.
"Pada dasarnya itu tidak benar. Tidak mungkin sesuatu sudah lewat tahap persetujuan dibalikin lagi. Ini buah pembahasan terlampau terburu-buru. Masa ada kesalahan tipo fatal gitu. Ada kesalahan tipo itu udah jelas buah dari terburu-buru," ujar Zainal saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Ia mengatakan proses perbaikan menjadi tidak sah lantaran pula saat ini dalam masa peralihan. Artinya, belum ada alat kelengkapan dewan yang terbentuk sehingga DPR tak bisa mengambil suatu keputusan politik.
Artinya, tanda tangan yang dibubuhkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas untuk memperbaiki tipo Undang-undang KPK tidak sah lantaran saat ini ia tak lagi menjabat posisi tersebut.
"Apa lagi persis di peralihan seperti ini. Siapa yang perbaiki tipo? Kita mau pakai asas apa, asas fomalisasi legalistik ya enggak boleh. Paling kita bilang asas manfaat. Tapi kalau mau pakai asas legalistik, enggak bisa," kata Zainal.
"Gimana caranya orang sudah tidak menjabat melakukan sesuatu atas yang ia lakukan di masa lampau. Dasarnya memang itu lah DPR dan pemerintah. Ngakunya udah dipikir, enggak tahunya berantakan banget," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, DPR sudah mengoreksi kesalahan pengetikan alias tipo pada pasal di dalam Undang-Undang tentang KPK hasil revisi.
Hal itu diungkap mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.
"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/17373571/dpr-belum-miliki-akd-perbaikan-tipo-uu-kpk-dinilai-tak-sah