Salin Artikel

Rentetan OTT Jelang Berlakunya UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK tak menggentarkan lembaga antirasuah itu untuk terus menindak koruptor.

Terhitung, setelah RUU KPK disahkan pada 17 September 2019 oleh DPR RI, ada tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Belum lagi penetapan tersangka sejumlah tokoh ternama di negeri ini, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Rizal Djalil.

RUU KPK ini memang belum resmi diimplementasikan. UU yang baru kemungkinan akan berlaku pada 17 Oktober 2019.

Namun, setidaknya penindakan KPK pasca ketok palu RUU KPK tak membuat lembaga tersebut patah arang dalam memberantas korupsi.

Berikut daftar OTT yang dilakukan KPK pasca pengesahan RUU di DPR:

1. OTT Dirut Perindo

KPK menangkap 9 orang dalam OTT di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019). Tiga dari 9 orang itu merupakan jajaran direksi dari Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Sisanya, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.

Salah satunya adalah Direktur Utama Perindo Risyanto Suanda.

Ia dijerat KPK bersama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem dari perusahaan milik Mujib.

Adapun fee yang diberikan sebesar Rp 1.300 per kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang lebih dari Rp 400 juta. KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30.000 dollar AS, 30.000 dollar Singapura, dan 50.000 dollar Singapura.

2. OTT Bupati Lampung Utara

Tak berhenti sampai di situ, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019).

Ia ditangkap bersama lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Agung diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Agung tak sendiri. Ia diduga melakukannya bersama-sama orang kepercayaannya, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri sebagai penerima.

Sementara itu, dua pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 728 juta.

3. OTT Bupati Indramayu

KPK kembali unjuk gigi dengan menangkap Bupati Indramayu Supendi dan tujuh lainnya pada Senin (14/10/2019) malam.

Kemudian, pada Selasa dini hari, Supendi dan empat orang lainnya dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain bupati, KPK juga mengamankan ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Indramayu, serta pejabat Dinas PU Indramayu lainnya.

KPK menduga ada transaksi terkait proyek di Dinas PU.

Adapun uang yang diamankan dari lokasi mencapai seratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, mereka masih diperiksa secara intensif di gedung KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/16034131/rentetan-ott-jelang-berlakunya-uu-kpk

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berpartisipasi dalam IDXCarbon, Pertamina Dukung Transisi Energi lewat Perdagangan Karbon

Berpartisipasi dalam IDXCarbon, Pertamina Dukung Transisi Energi lewat Perdagangan Karbon

Nasional
Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Nasional
Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Nasional
Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi 'Online', Mengira Itu 'Game Online'

Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi "Online", Mengira Itu "Game Online"

Nasional
Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Nasional
Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Nasional
Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Nasional
Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Nasional
Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Nasional
Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Nasional
Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan 'Shooting'

Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan "Shooting"

Nasional
Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Nasional
Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Nasional
Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Nasional
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke