"Yang pasti dari pemerintah, RUU PDP akan dimasukan kembali dalam prolegnas prioritas DPR periode sekarang, pasti itu," ujar Semuel saat ditemui dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Semuel menambahkan, hingga saat ini memang RUU PDP masih di tangan pemerintah dan belum diberikan kepada DPR.
Sejak diusulkan tahun 2014 lalu, RUU PDP belum rampung karena masih membutuhkan persetujuan dari kementerian terkait.
Kabar terakhir disebutkan bahwa UU PDP telah ditandatangani Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Apabila telah disetujui, RUU PDP akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
"Jadi sekarang pemerintah mengutamakan RUU PDP karena sifatnya lebih mendesak dibandingkan RUU yang kita garap juga, yaitu RUU KKS," imbuh Semuel.
Ia menuturkan, RUU PDP mendesak karena untuk memastikan adanya kedaulatan individu di ruang siber.
Kedaulatan siber yang dimaksud adalah keamanan dan proteksi data serta adanya mandat dari pengendali dan mentransmisikan data.
"Data proteksi terkait dengan hak-hak dari pemilik data, dalam RUU PDP ada serangkaian hak di situ diatur pemilik data punya hak akses, hak atas informasi, hak untuk mengubah dan menghapus, dan lainnya," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/17410331/ruu-perlindungan-data-pribadi-akan-diajukan-masuk-prolegnas-prioritas-dpr
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan