Salin Artikel

Jaksa Cecar Miryam S Haryani Terkait Pertemuan dengan Markus Nari

Miryam diperiksa untuk Markus, terdakwa kasus dugaan merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

"Dengan terdakwa kenal lama?" tanya jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

"Sejak masuk Komisi II tahun 2013," jawab Miryam.

Miryam kemudian dikonfirmasi soal kepemilikan kantor PT Mata Group di kawasan Mampang Prapatan.

Dalam dakwaan jaksa terkait tempat itu, Markus Nari disebut meminta Miryam untuk mencabut keterangannya di sidang pengadilan yang menyatakan Markus menerima sejumlah uang dalam perkara e-KTP.

Berdasarkan dakwaan, Markus menjanjikan akan menjamin keluarga Miryam jika melakukan hal tersebut.

Miryam membenarkan dia memiliki perusahaan tersebut. Ia menjelaskan, perusahaan itu bergerak dalam bidang periklanan dan event organizer.

"Apakah Pak Markus pernah datang ke kantor Anda?" tanya jaksa.

"Iya seingat saya sekali," kata Miryam.

Miryam tak ingat persis kapan Markus datang ke kantornya.

"Lupa. Waktu ngobrol beliau seorang teknik sipil terus iseng saja boleh dong rancangin sesuatu terus datang ke kantor saya," ujar Miryam.

Jaksa kembali bertanya, apakah pernah Markus menyinggung perkara dugaan korupsi e-KTP ke Miryam.

"Pertemuan Anda dan terdakwa ada omongan nanti Anda cabut keterangan saksi?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada. Tidak pernah sama sekali," katanya.

Dalam kasus ini, Markus didakwa merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan.

Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Adapun Miryam divonis majelis hakim 5 tahun penjara pada Senin (13/11/2017). Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menganggap Miryam telah terbukti dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Kini, Miryam menjadi tersangka dalam perkara pengadaan e-KTP. Ia diduga pernah meminta 100.000 dollar Amerika Serikat ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman. Permintaan itu disanggupi Irman.

Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS dalam pengadaan e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/14514961/jaksa-cecar-miryam-s-haryani-terkait-pertemuan-dengan-markus-nari

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke