Salin Artikel

ICW-Perludem Uji Materi UU Pilkada soal Masa Jeda Eks Koruptor Nyalon Setelah Bebas dari Penjara

Kuasa hukum pemohon Donal Fariz mengatakan, ICW dan Perludem menginginkan agar seseorang yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan ingin maju kembali menjadi calon kepala daerah, diberi jeda waktu atas pencalonannya.

Hal itu dikarenakan dalam pasal tersebut di UU 10/2016, mantan terpidana korupsi bisa bebas mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah tanpa adanya jeda waktu.

Menurut Donal, hal tersebut memang tak bisa dilepaskan dari sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 yang menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009.

Putusan Nomor 42 Tahun 2015 tersebut, intinya tetap memberikan izin bagi mantan terpindana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.

"Jadi bisa langsung mencalonkan diri. Padahal dalam putusan MK sebelumnya, yakni putusan Nomor 4 Tahun 2009, MK memberikan jeda waktu selama lima tahun. Setelah itu, lahir putusan MK Nomor 42 Tahun 2015, yang intinya menghilangkan waktu lima tahun tersebut menjadi syarat kepala daerah," kata Donal usai sidang perdana uji materi tersebut di MK, Selasa (8/10/2019).

Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak tepat sehingga memohon untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU 10/2016 itu.

Sebab, putusan tersebut itulah yang diatur ke dalam UU 10/2016 dalam pasal tersebut, yang syaratnya hanya mengumumkan saja kepada publik.

"Kami menilai, ini tidak tepat untuk aturan dalam pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut ada.  Maka kami meminta pasal yang lama dikembalikan lagi ke syarat jeda paling tidak 5 tahun, tapi kami mempertimbangkan bisa saja jedanya lebih tinggi, sampai dengan 10 tahun," kata dia.

Dia mengatakan, karena putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 itulah, putusan MK yang sebelumnya sudah memberikan jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk maju kembali, ditiadakan.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10/2016 yaitu,

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/12304061/icw-perludem-uji-materi-uu-pilkada-soal-masa-jeda-eks-koruptor-nyalon

Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke