Salin Artikel

OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Total Rp 728 Juta

Keenam tersangka, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta terkait proyek di dinas perdagangan dan proyek dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjatian dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Basaria menjelaskan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, lanjutnya, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap Raden sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (6/10/2019).

"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung), tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta. Tim kemudian menuju rumah WHN (Wan Hendri) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB," papar Basaria.

Ia menambahkan, secara terpisah, tim KPK lainnya bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB. Dari Syahbuddin, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek.

"Secara paralel, tim lain juga mengamankan RGI (Reza Giovanna) sebagai pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY (Raden Syahril), kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB," lanjut dia.

Tim, seperti diungkapkan Basaria, kemudian mengamankan Chandra pada Senin dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya.

"Terakhir, tim mengamankan FRA (Fria Apristama) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/22444741/ott-bupati-lampung-utara-kpk-amankan-total-rp-728-juta

Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke