Menurut Azriana, RUU PKS justru menjawab dan melengkapi pasal-pasal yang belum tercakup dalam RKUHP.
"Justru RUU PKS ini ingin menjawab keterbatasan RKUHP. Sekarang RKUHP ini ditunda, sementara RUU PKS yang ingin menjawab keterbatasan RKUHP. Seharusnya RUU PKS bisa diwujudkan untuk keadilan korban," ungkap Azriana dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Selasa (1/10/2019).
Ia mencontohkan, Pasal 11 RUU PKS menyebutkan sembilan macam bentuk kekerasan seksual, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan.
"Dalam KUHP yang berlaku sekarang, materi tersebut belum merupakan delik pidana," imbuhnya.
RKUHP yang diniatkan untuk menggantikan KUHP lama, lanjut Azriana, justru memiliki pasal-pasal semakin mengkriminalisasi perempuan.
"Pasal 417 RKUHP, misalnya, mendefinisikan persetubuhan di luar perkawinan sebagai tindak pidana. Meski hal ini merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan orangtua, suami, istri atau anak, namun ini dikhawatirkan bisa menciptakan ajang main hakim sendiri serta rentan menjadi kasus persekusi," tutur Azriana.
Azriana menambahkan, penundaan pengesahan RUU P-KS jelas berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan, dan pemenuhan rasa adil bagi korban, serta menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual.
"Selama tiga tahun penundaan pembahasan RUU P-KS juga telah terjadi 16.943 kasus kekerasan seksual. Artinya, jika terus ditunda, akan semakin banyak korban," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai RUU P-KS berkaitan erat dengan RKUHP.
Karenanya, pengesahan RUU P-KS juga akan mengikuti pengesahan RKUHP yang tertunda.
"Kita menyepakati untuk perspektif korban terkait dengan payung hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya kami sepakati. Namun kita harus menyesuaikan dengan semangat dari atau hal yang diatur dalan terutama UU induknya yaitu RUU KUHP," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Namun kita tahu bahwa RKUHP sampai saat ini kan sesungguhnya belum disahkan sebagai payung atau induk dari tindak pidana seperti kekerasan seksual," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/16564751/komnas-perempuan-sebut-ruu-pks-sebagai-pelengkap-rkuhp