Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan Kemenpora, salah satunya adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi)," kata Febri.
Dua orang saksi lainnya adalah mantan PNS Kemenpora Supriono dan staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama.
Beberapa waktu terakhir, KPK telah memanggil sejunlah saksi dari lingkungan Kemenpora untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Imam tersebut.
Beberapa nama yang telah diperiksa adalah Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dan mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/10512351/kasus-imam-nahrawi-kpk-panggil-kepala-dan-staf-biro-keuangan-kemenpora