Salin Artikel

UU PDSN, Pasal Kontroversi dan Jawaban Wakil Rakyat...

Namun dalam RUU tersebut, terdapat pasal-pasal kontroversial, yaitu terkait komponen cadangan. Misalnya pada pasal 28 ayat 1 terkait masyarakat sipil termasuk dalam komponen cadangan yang bersifat sukarela.

Lalu, Pasal 29 dalam UU PSDN mengatur komponen cadangan atau masyarakat sipil dapat dimobilisasi guna memperkuat komponen utama, yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Pasal ini dinilai berbagai pihak memiliki ruang lingkup yang cukup luas dalam aktivitas militer untuk ukuran komponen cadangan, dan dinilai sebagai upaya untuk memiliterisasi masyarakat sipil.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya pasal 66 ayat 1 yang mengatur bahwa komponen cadangan atau masyarakat sipil wajib memenuhi panggilan mobilisasi apabila dipanggilan oleh pemerintah.

Bagi setiap komponen cadangan yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi aktivitas militer, maka akan dipidana paling lama empat tahun.

Tak Ada Pro Kontra

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya mengatakan, tidak ada pasal-pasal yang menuai pro dan kontra dalam pembahasan RUU PSDN, sehingga pengesahan RUU tersebut dapat segera dilakukan DPR.

Menurut Abdul, ada pihak yang salah memahami bela negara dalam RUU PSDN sebagai wajib militer. Padahal, bela negara dalam RUU tersebut sifatnya sukarela.

"Enggak ada wajib militer. Semua sukarela, orang yang enggak ngerti pembahasan, dikiranya bela negara, dianggapnya wajib militer," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut sebagai komponen cadangan yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.

"Komponen cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, kalau enggak, ya enggak apa-apa," kata dia.

Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut "komponen cadangan" yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.

Namun, kata dia, jika nantinya terjadi situasi darurat seperti perang, maka yang tidak mengikuti pelatihan belum tentu dilibatkan.

"Nanti kalau ada invansi militer jangan minta di depan, karena tidak punya kemampuan. Nah untuk jadi komponen cadangan ini harus mendaftar ya. Ini Tidak identik dengan wajib militer," lanjut dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/10131061/uu-pdsn-pasal-kontroversi-dan-jawaban-wakil-rakyat

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke