Kala itu, SBY dan DPR periode 2009-2014 menghadapi penolakan keras dari masyarakat mengenai ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dalam Undang-Undang Pilkada.
"Dalam situasi genting, beliau (SBY) bisa bersikap tegas tanpa perlu bertanya kiri kanan. Itu adalah karena beliau menguasai permasalahan dan berani mengambil sikap untuk segera menghentikan bergulirnya suatu permasalahan yang harus segera diatasi," kata Amir melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2019).
Ia menambahkan, waktu itu SBY tak segan mengoreksi kebijakan pemerintah dan DPR yang meloloskan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dalam Undang-Undang Pilkada.
Amir menambahkan, seusai meloloskan undang-undang tersebut dan diprotes habis-habisan oleh masyarakat, SBY langsung membentuk tim pengkaji untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
"Contoh riil adalah pada saat dan timing yang diperlukan beliau tidak ragu membentuk tim pencari fakta dan bahkan perppu sekalipun manakala ada potensi keadaan genting di depan mata," papar Amir.
"Hal tersebut adalah bukti yang sekaligus membantah seolah seorang SBY adalah peragu," lanjut dia.
Sebelumnya, rohaniwan Franz Magnis-Suseno meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Ia berharap Presiden memiliki keberanian untuk menerbitkan perppu.
Saya sangat mengharapkan agar Bapak Presiden mempunyai keberanian untuk mengubah kebijakan yang pasti beliau pikirkan dan mengeluarkan perppu, yang membuat undang-undang itu tidak akan menjadi realitas di hukum Indonesia," ujar Romo Magnis saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/12562101/soal-kontroversi-uu-kpk-hasil-revisi-demokrat-minta-jokowi-contoh-sby