Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua dari empat saksi yang akan diperiksa hari ini adalah staf khusus Menpora, yaitu Zainul Munasichin dan Faisol Riza.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri
Selain Zainul dan Faisol, KPK juga memanggil seorang PNS Kemenpora bernama M Angga untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ulum.
Sedangkan, seorang saksi lainnya yaitu Intan Kusuma Dewi yang merupakan Sekretaris Budipradono Architects akan diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/11310411/kpk-panggil-dua-staf-khusus-menpora-sebagai-saksi-kasus-suap-dana-hibah-koni