Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Terkait Pak Bowo keterkaitan PLN dengan Komisi VI terkait apa?" tanya jaksa Ferdian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/9/2019).
"Sebagai BUMN," jawab Sofyan secara singkat.
Jaksa Ferdian kembali bertanya, sejak kapan Sofyan kenal dengan Bowo.
Menurut Sofyan ia kenal Bowo saat awal rapat dengar pendapat di DPR sekitar tahun 2015-2016.
"Terkait hubungan bapak dengan Pak Bowo, apakah bapak secara personal pernah berhubungan lewat telepon atau bertemu Pak Bowo di satu tempat untuk membahas sesuatu?" tanya jaksa Ferdian lagi.
"Tidak ada karena kami tidak langsung di bawah Komisi VI," jawab Sofyan.
Pada saat rapat pun, kata Sofyan, ia kerapkali diwakilkan oleh jajaran direksinya.
Jaksa Ferdian kemudian menanyakan apakah Sofyan pernah bertemu Bowo di suatu restoran bernama Angus House. Sofyan pun kembali membantahnya.
"Di mana dalam pertemuan tersebut bapak memberikan uang kepada Pak Bowo pernah?" tanya jaksa Ferdian.
"Tidak pernah," balas Sofyan.
"Tidak pernah bapak ketemu Pak Bowo untuk menyerahkan uang dan sebagainya ke Pak Bowo?" cecar jaksa Ferdian lagi.
"Tidak," jawab Sofyan lagi.
Meski demikian, Sofyan mengakui dirinya sering ke restoran itu bersama keluarga.
"Sering sekali, biasanya urusan pribadi keluarga. Itu di Plaza Senayan lantai 4 kalau enggak salah," kata dia.
Mendengar jawaban Sofyan, jaksa Ferdian pun menyelesaikan sesi pertanyaannya terhadap Sofyan.
"Dari saya cukup, yang mulia," kata dia kepada majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Rinciannya, pada sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
Pada sekitar tahun 2016, Bowo menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali.
Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/14012171/jaksa-cecar-sofyan-basir-soal-interaksinya-dengan-bowo-sidik-pangarso