Tama mengatakan, para investor bermasalah akan memanfaatkan lemahnya pemberantasan korupsi yang disebabkan UU KPK hasil revisi.
"Kalau kemudian korupsinya dibiarkan begitu saja, kira-kira investor seperti apa yang mau datang? Sudah pasti, kalaupun ada investor yang datang, mereka pasti investor yang enggak benar," kata Tama di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Selasa (24/9/2019).
Tama menuturkan, para investor yang bersih justru menginginkan adanya kepastian hukum, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi.
Kepastian hukum itu, kata Tama, dapat ditunjukkan dari kuatnya aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Oleh karena itu, Tama menyebut, melemahnya KPK akibat revisi UU KPK akan membuat para investor bersih pergi. UU yang baru ini justru mengundang investor-investor bermasalah.
"Coba cek negara maju yang IPK (indeks persepsi korupsi)-nya bagus, itu pasti iklim investasi negaranya ada. Nah sekarang kan banyak yang kabur dari Indonesia enggak mau investasi, ya karena enggak ada kepastian di kita," ujar Tama.
Hal itu disampaikan Tama sekaligus menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Moeldoko berpendapat, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin (23/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/15271201/icw-sebut-uu-kpk-hasil-revisi-jadi-pintu-masuk-bagi-investor-bermasalah