Salin Artikel

Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Setidaknya, ada sepuluh pokok masalah RUU tersebut, salah satunya tentang pasal-pasal yang bisa jadi pasal karet. 

"Menurut kita ada 10 pokok masalah RUU Pertanahan, salah satunya soal bab pemidanaan," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Dewi menyebut, dalam RUU Pertanahan, banyak pasal karet yang memuat ancaman kriminal dan diskrimiatif terhadap petani, masyarakat adat, serta aktivis agraria.

Pasal karet tersebut antara lain dimuat dalam bab hak atas tanah, bab penyidik pengawai negeri sipil, dan ketentuan pidana. 

Padahal, hak warga negara, termasuk petani dan masyarakat adat, atas tanah dan sumber agraria lainnya telah dijamin konstitusi, yakni dalam Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perlintan, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dengan RUU Pertanahan pasti pasal-pasal karet. Pasal-pasal yang berpotensi memidanakan petani, masyarakat adat, masyarakat di pedesaan itu akan semakin banyak yang berpotensi untuk dijadikan alat merepresi," ujar Dewi.

Selain pasal karet, ada sembilan masalah lainnya dalam RUU Pertanahan, yakni pokok-pokok RUU yang dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Kemudian, dimuatnya hak pengelolaan (HPL) yang merupakan wujud penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN). Lalu, masalah hak guna usaha (HGU).

RUU Pertanahan juga dinilai menyimpang dari reforma agraria, membiarkan konflik agraria, mengingkari hak (ulayat) masyarakat adat, dan membuka lebih luas hak atas tanah untuk pihak asing.

Rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah (LPT) atau Bank Tanah melalui RUU Pertanahan juga dinilai menjadi masalah karena badan ini tidak lain adalah badan spekulan tanah yang dibiayai APBN dan swasta, bahkan terbuka bagi penanaman modal asing langsung.

Terakhir, pendaftaran tanah yang diatur dalam RUU ini dinilai tak memuat asas keadilan sehingga justru menyebabkan sektoralisme pertanahan.

Karena masalah-masalah tersebut, KNPA yang merupakan gabungan dari sejumlah koalisi masyarakat sipil meminta DPR dan pemerintah tak mengesahkan RUU Pertanahan dalam sidang paripurna pada 24 September 2019. 

KNPA meminta RUU tersebut dibatalkan seluruhnya. "Itulah kenapa kita memastikan RUU Pertanahan tidak disahkan. Bahkan kita tolak dengan kualitas RUU yang buruk sekali," kata Dewi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/22/16415581/masalah-masalah-dalam-ruu-pertanahan-yang-bakal-rugikan-warga-sipil

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke