Ia meyakini masyarakat bisa melihat permasalahan di balik revisi UU KPK secara jernih dan obyektif.
"Kami percaya bahwa masyarakat telah melek politik. Sehingga mereka mencermati pro dan kontra dari intisari terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Hasto saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia pun menilai UU KPK yang baru bisa memperkuat mekanisme kontrol di internal KPK sehingga kewenangannya tak disalahgunakan.
"Dengan adanya UU KPK baru akan ada mekanisme check and balance dengan adanya dewan pengawas. Berdasarkan hasil survei, masyarakat juga setuju dengan hasil dewan pengawas tersebut," ujar Hasto.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK yang telah disetujui Presiden pada Selasa (17/9/2019).
Dampak dari pengesahan tersebut, KPK pun disebut-sebut telah mati karena kewenangan dalam melakukan pemberantasan korupsi banyak dipangkas.
Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kemudian, mengenai pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan, dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.
Hal lain terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/21/07000011/dukung-revisi-uu-kpk-pdi-p-tak-khawatir-ditinggal-pemilih