Menurut dia, salah satu pertimbangan DPR adalah ada beberapa pasal yang menuai pro dan kontra.
"Rencana pada hari pengesahan pada hari Selasa 24 September, akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," kata Bambang saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jum'at (20/9/2019).
Bambang mengatakan, DPR akan menyempurnakan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, seperti pasal tentang kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan beberapa pasal lainnya.
"Sebagiannya, nanti detailnya akan saya cek ya," tuturnya.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP itu akan dibawa dalam rapat internal pimpinan DPR.
"Saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/16332051/alasan-dpr-pertimbangkan-tunda-pengesahan-rkhup