Kasus tersebut membuat Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019) ini.
Imam sudah berpamitan kepada pegawai Kemenpora pada Kamis sore.
Setelah itu, dia pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta partai dan organisasi tempatnya bernaung, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Nahdlatul Ulama.
"Permohonan maaf kepada beliau, Bapak Presiden (Joko Widodo), Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar), Ketua Umum PBNU (Said Aqil Siradj), dan rakyat Indonesia," ucap Imam Nahrawi, dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Kamis.
Imam Nahrawi mengakui bahwa dia memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menpora karena kasus yang menerpanya.
"Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Imam.
"Sudah tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus menunggu sebaik-baiknya," ujar dia.
Sebelumnya Jokowi telah mengatakan bahwa Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada Kamis pagi.
Akan tetapi, hingga saat ini Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Jokowi juga belum tahu apakah penggantinya akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas.
Presiden memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/16503291/imam-nahrawi-minta-maaf-kepada-jokowi-jk-pkb-pbnu-dan-rakyat-indonesia