Mereka memenuhi halaman depan kompleks gedung DPR hingga ruas Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.
Imbasnya kendaraan yang ingin melintas harus melewati jalur bus Transjakarta.
Pantauan Kompas.com pukul 16.14 WIB, jalur dari arah kawasan Semanggi menuju Slipi macet total.
Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana dan Moestopo memberikan orasi.
Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
"DPR sedang ugal-ugalan dan mengebut legislasi yang tidak berpihak pada masyarakat," ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi di atas mobil pengeras suara.
"Reformasi dikorupsi!" sontak mahasiwa yang lain membalas.
Dalam aksinya tersebut, mereka membawa spanduk dan poster yang menunjukkan dukungan kepada KPK.
Bahkan mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Gedung ini Disita Mahasiswa" di pagar DPR.
Ada juga spanduk yang menunjukkan rasa tidak percaya terhadap DPR dan pemerintah. "Mosi Tidak Percaya."
Poster lain bernada satire atas upaya Presiden Joko Widodo yang dianggap ikut melemahkan pemberantasan korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.
"Yang terbakar hutan, tapi KPK yang dipadamkan"
Kemudian sekitar pukul 15.15 WIB, ratusan mahasiswa Universitas Trisakti bergabung dengan massa aksi yang sudah lebih dulu berada di gedung DPR. Mereka berjalan dari arah kawasan Semanggi.
Tuntutan mereka sama, meminta DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RUU KPK dan RKUHP.
"Cabut! Cabut! Cabut RUU sekarang juga!" teriak mahasiswa.
Mereka juga membawa perangkat aksi untuk menyuarakan tuntutan mereka.
"Indonesia Berduka"
Seperti diketahui Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU KPK dan rancangan KUHP.
Namun kedua RUU tersebut justru menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah pasal dalam UU KPK dianggap berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, antara lain Dewan Pengawas, kewenangan SP3 dan mengubah status kepegawaian KPK sebagai ASN.
Sementara, beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/16312251/pengunjuk-rasa-tolak-ruu-kpk-dan-rkuhp-padati-ruas-jalan-di-depan-dpr