Saat itu, tempat pertama yang ia masuki di Gedung Kemenpora ialah masjidnya.
Karena itu, ketika mengundurkan diri dari kursi Menpora, Imam kembali masuk ke masjid sembari menunaikan ibadah shalat zuhur.
"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang. Saya berkenalan dengan jemaah di masjid. Sekarang saya juga shalat zuhur di sini bersama jemaah yang lain. Ini sebagai semangat," kata Imam di masjid Kemenpora.
Saat ditanya bagaimana ia menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam enggan berkomentar.
"Ini masjid. Enggak boleh ada statement apa pun," ucap dia.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/13453301/masuk-masjid-imam-nahrawi-mengenang-awal-jadi-menpora