Salin Artikel

Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tetapi Begini Faktanya...

Seluruh partai politik, baik yang pada Pilpres 2019 mengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kompak menyepakati revisi UU KPK di DPR.

Namun, ada fakta menarik dalam kekompakan seluruh fraksi itu. Dari jumlah total 560 anggota DPR RI, hanya setengahnya, yakni 289 orang yang menandatangani absensi kehadiran di rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Sedangkan yang hadir menyaksikan pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang hanya seperlima dari jumlah total anggota DPR, yakni 102 orang.

Namun, ini bukan jadi soal bagi DPR. Pengesahan revisi UU KPK tetap berlanjut.

Rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna selama 30 menit, revisi UU KPK akhirnya disahkan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan, mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.

"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Menurut Arsul, bukan persoalan apabila wakil rakyat hanya mengikuti rapat paripurna sebentar, lalu meninggalkan ruangan.

Dalam rapat paripurna itu sendiri, jumlah wakil rakyat yang menandatangani daftar hadir ada sebanyak 289. Artinya, jumlah tersebut dinilai sudah kuorum.

"Walaupun setelah katakanlah rapat paripurna berlangsung, beberapa saat kemudian (anggota DPR) meninggalkan ruang rapat paripurna, yang paling penting secara tanda tangan telah memenuhi kuorum," kata Arsul.

Catatan Tiga Fraksi

Meskipun tidak ada satupun fraksi yang menolak, namun tiga fraksi menginterupsi rapat. Ketiga fraksi itu ialah Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Interupsi mereka tidak menolak pengesahan, melainkan hanya memberi catatan.

Ia mengatakan, Gerindra tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depannya, kalau ini masih dipertahankan, saya, kami, tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.

Kemudian, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu dewan pengawas dibentuk tanpa intervensi.

"Sejak awal dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi," ujar Ledia.

Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengingatkan, proses pemilihan dewan pengawas KPK oleh presiden dikhawatirkan akan membuat penyalahgunaan kekuasaan.

Ia pun tak sepakat dewan pengawas dipilih oleh presiden.

"Catatan khusus Partai Demokrat terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power, apabila dewan pengawas dipilih presiden, fraksi demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/08131291/fraksi-kompak-revisi-uu-kpk-tetapi-begini-faktanya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke