Salin Artikel

Pengesahan UU KPK, Orkestrasi Ciamik DPR-Pemerintah

TOK! DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (17/9/2019) siang.

Proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK berlangsung kilat, terhitung hanya 12 hari sejak RUU KPK disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna Kamis (6/9/2019) lalu.

Perjalanan kilat revisi UU KPK bagaikan kata pepatah “anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”. Meskipun penolakan terhadap revisi UU KPK begitu kuat disuarakan oleh masyarakat, DPR dan pemerintah tak peduli dan mengetok palu pengesahan.

Ini bukan kali pertama penolakan terhadap revisi UU KPK disuarakan oleh kalangan masyarakat sipil. Revisi UU KPK telah ditolak berkali-kali sejak rencana ini pertama kali muncul pada 2010. Pasalnya, revisi UU KPK ditenggarai akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Menurut cacatan Kompas.com, rencana merevisi UU KPK mencuat hampir tiap tahun dan selalu kandas karena kencangnya kritik.

Jalan panjang revisi UU KPK telah dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2012, seiring menguatnya kritik, SBY akhirnya menolak revisi UU KPK dengan alasan timing yang tidak tepat.

Tarik ulur revisi KPK semakin kuat pada era Presiden Joko Widodo. Revisi UU KPK berkali-kali masuk prolegnas prioritas pada 2015 dan 2016.

Namun, karena kuatnya penolakan, pada akhirnya Presiden Jokowi dan DPR bersepakat untuk menunda pembahasannya dan mengeluarkannya dari prolegnas prioritas tahunan.

Pada 2017, pembahasan revisi UU KPK diam-diam bergulir di DPR seiring dengan dibentuknya pansus hak angket DPR terhadap KPK terkait penanganan kasus KTP-el.

Rencana revisi UU KPK yang telah lama mengendap tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna DPR, Kamis (6/9/2019), setelah melalui pembahasan “senyap” di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sidang paripurna yang berlangsung singkat menyetujui revisi tersebut disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Rencana revisi UU KPK itu akhirnya benar-benar terwujud di akhir pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Pada sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (17/9/2019) siang, yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, RUU kontroversial tersebut resmi disahkan menjadi UU.

Proses pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah yang dilakukan tertutup dan secepat kilat ini akan dibahas mendalam pada program talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (18/9/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Turut dibahas pula bagaimana dampak disahkannya UU KPK terhadap lembaga antirasuah dan upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang.

Tak memberi ruang pelibatan

Sikap yang ditunjukkan Presiden Jokowi atas rencana revisi UU KPK kali ini sama sekali berbeda dibandingkan sebelumnya.

Seolah mengabaikan kuatnya desakan penolakan dari masyarakat sipil, Presiden Jokowi hanya membutuhkan waktu sepekan, dari tenggat 60 hari, untuk menyetujui rencana revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Terlepas dari semangat dan tujuannya, proses revisi UU KPK kali ini seolah menjadi orkestrasi yang dimainkan dengan ciamik oleh DPR dan pemerintah.

Mulai dari operasi senyap Baleg DPR, singkatnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk memberikan persetujuan, hingga pembahasan antara DPR dan pemerintah yang berlangsung tertutup dan secepat kilat.

Orkestrasi tersebut juga tampaknya telah dimainkan sejak proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Dalam pembahasan RUU KPK, DPR dan pemerintah bahkan tak memberi ruang bagi pelibatan dan aspirasi masyarakat sipil, termasuk KPK.

Padahal, sebelum dimulainya pembahasan, Presiden Jokowi dan sejumlah anggota Komisi III DPR mewanti-wanti agar publik mengawasi pembahasan RUU KPK yang berlangsung di DPR.

Penyusunan RUU KPK yang ditenggarai cacat prosedur pun tampaknya dikesampingkan dalam orkestrasi ini.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai proses revisi UU KPK saat ini melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Tindakan ini melanggar Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

Selain itu, Tata Tertib DPR Pasal 65 huruf d menyebut bahwa Badan Legislasi bertugas menyusun RUU berdasarkan program prioritas yang ditetapkan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/07155711/pengesahan-uu-kpk-orkestrasi-ciamik-dpr-pemerintah

Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke