Salin Artikel

DPR Bentuk Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota

Pembentukan pansus akan dilakukan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan, Senin (16/9/2019).

Meski demikian, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pansus yang dibentuk belum membahas rancangan undang-undang.

"Jadi, yang mau ditetapkan adalah Pansus Pengkajian. Jadi belum (Pansus) Undang-Undang. Kan pemerintah, presiden, mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya. DPR meresponsnnya dengan membentuk pansus," ujar Amali saat dihubungi, Senin.

Dalam rapat paripurna nanti, akan sekaligus ditunjuk struktur pimpinan pansus dan ketua pansus.

Amali menambahkan, jumlah anggota pansus saat ini paling banyak berasal dari PDI Perjuangan, yaitu sebanyak 6 orang, menyusul Golkar sebanyak 5 orang.

"Pansus seperti biasa 30 orang. PDI-P paling banyak 6 orang, Golkar 5. Golkar (anggotanya) saya, Pak Adies Kadir (Komisi III), Komisi XI Pak Sarmuji, kemudian Pak Dadang Komisi II, sama Komisi V saya enggak tahu siapa, karena yang dominannya Komisi II," ucap dia.

Batas waktu pansus untuk mengkaji lampiran dari presiden, yaitu akhir September. Selesai atau tidak, tugas pansus harus dilaporkan kepada pimpinan DPR.

"Tentu kami melaporkan kepada pimpinan yang memberikan tugas kepada pansus dan pimpinan akan melaporkan kepada periode yang berikutnya, kan itu bisa dilanjutkan," lanjut dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat dan lampiran pemindahan ibu kota negara ke DPR.

Jokowi telah resmi mengumumkan pemindahkan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yaitu di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/10262011/dpr-bentuk-pansus-pengkajian-pemindahan-ibu-kota

Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke