Pembentukan pansus akan dilakukan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan, Senin (16/9/2019).
Meski demikian, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pansus yang dibentuk belum membahas rancangan undang-undang.
"Jadi, yang mau ditetapkan adalah Pansus Pengkajian. Jadi belum (Pansus) Undang-Undang. Kan pemerintah, presiden, mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya. DPR meresponsnnya dengan membentuk pansus," ujar Amali saat dihubungi, Senin.
Dalam rapat paripurna nanti, akan sekaligus ditunjuk struktur pimpinan pansus dan ketua pansus.
Amali menambahkan, jumlah anggota pansus saat ini paling banyak berasal dari PDI Perjuangan, yaitu sebanyak 6 orang, menyusul Golkar sebanyak 5 orang.
"Pansus seperti biasa 30 orang. PDI-P paling banyak 6 orang, Golkar 5. Golkar (anggotanya) saya, Pak Adies Kadir (Komisi III), Komisi XI Pak Sarmuji, kemudian Pak Dadang Komisi II, sama Komisi V saya enggak tahu siapa, karena yang dominannya Komisi II," ucap dia.
Batas waktu pansus untuk mengkaji lampiran dari presiden, yaitu akhir September. Selesai atau tidak, tugas pansus harus dilaporkan kepada pimpinan DPR.
"Tentu kami melaporkan kepada pimpinan yang memberikan tugas kepada pansus dan pimpinan akan melaporkan kepada periode yang berikutnya, kan itu bisa dilanjutkan," lanjut dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat dan lampiran pemindahan ibu kota negara ke DPR.
Jokowi telah resmi mengumumkan pemindahkan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yaitu di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/10262011/dpr-bentuk-pansus-pengkajian-pemindahan-ibu-kota