Ia menyepakati beberapa poin dalam revisi Undang-undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Karena manusia itu bisa melakukan kesalahan. Seandainya teman-teman di KPK melakukan kesalahan, perlu diberikan exit mechanism, SP3. Dewan pengawas saya rasa perlu. Semua lembaga enggak bisa menjadi superbody, oversized. Saya sepakat," ujar Sandi saat ditemui di CoHive Filateli, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Namun, Sandi tak setuju bila penyadapan yang dilakukan KPK harus meminta izin. Ia menilai hal itu justru melemahkan fungsi KPK.
Ia menyadari saat ini muncul penolakan dari masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK. Namun, menurut dia, semua pihak harus bersatu untuk memunculkan Undang-Undang KPK yang mampu melahirkan pemberantasan korupsi yang kuat sejak pencegahan.
"Sekarang kita harus bersatu dengan teman-teman yang di DPR. Dengan pemerintah juga untuk menghadirkan undang-undang yang insya Allah 17 tahun berjalan, (setelahnya) KPK bisa lebih kuat dan berperan. Bukan hanya menindak tapi mencegah korupsi," lanjut dia.
DPR sebelumnya menginisiasi revisi Undang-Undang KPK. Dalam draf yang diajukan, DPR mengusulkan sejumlah hal, yakni memberikan kewenangan SP3 kepada KPK, membentuk dewan pengawas, dan menjadikan pegawai KPK berstatus ASN.
Pemerintah menyatakan kesetujuannya untuk membahas revisi undang-undang lewat surat presiden (surpres) yang dikirim Presiden Joko Widodo.
Namun, Jokowi mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK. Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/14/17122411/sandiaga-setuju-dewan-pengawas-kpk-tak-sepakat-soal-penyadapan