Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.
"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.
Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.
Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Menurut Supratman, seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan RUU Perkawinan ke pembahasan tingkat II. Dengan demikian RUU Perkawinan akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Kendati demikian, selama proses pembahasan ada dua fraksi yakni PKS dan PPP yang menginginkan batas usia menjadi 18 tahun. Namun, kata Supratman, bukan berarti kedua fraksi tidak sepakat dengan batas usia 19 tahun.
"Sudah semua setuju, sudah setuju semua. Memang maksudnya ada dua fraksi (beda sikap). Pertama itu PKS tetap 18 tahun, kemudian Fraksi PPP itu 18 tahun. Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna," kata Supratman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/13/21151951/dpr-dan-pemerintah-sepakat-batas-usia-perkawinan-menjadi-19-tahun