Firli mengutip ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasal itu menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Di sisi lain, lanjut Firli, dalam Pasal 21 Ayat 5 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara.
Lantas, menurut Firli, KPK sebagai lembaga negara seharusnya bertanggung jawab pada kepala negara.
"Di situ kan disebut sebagai lembaga negara kok bertanggung jawab pada publik? Kalau dia bicara lembaga negara maka dia harus bertanggung jawab pada kepala negara," ujar Firli saat menyampaikan visi misi dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurut Firli, harus ada penataan penguatan KPK pada sistem ketatanegaraan.
Hal ini terkait dengan banyaknya kritik yang dilontarkan terhadap KPK.
Lembaga antirasuah itu dinilai kurang dapat berkoordinasi dengan aparat penegah hukum lainnya.
Firli menegaskan, berdasarkan UU KPK, sebagai pejabat negara, pimpinan KPK harus mampu melakukan koordinasi, supervisi, monitoring dan kerja saa dengan seluruh kementerian atau lembaga.
"Kalau bicara mengenai pejabat negara maka kita bisa melakukan koordinasi, supervisi, monitoring dan kerja sama pada seluruh kementerian dan lembaga," kata Firli.
"Tidak terkurung dalam suatu rumah tempat tertutup. Tidak pernah kita lihat dari luar," ucap mantan Deputi Penindakan KPK itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/12/20390751/firli-nilai-kpk-harus-bertanggung-jawab-ke-presiden