Hal itu disampaikan Lamidi saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi.
Bowo Sidik Pangarso dalam perkara ini merupakan terdakwa kasus suap terkait penagihan pembayaran utang PT AIS ke PT Djakarta Lloyd dan pekerjaan Penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal PT Djakarta Lloyd.
"Saksi kan telah serahkan uang Rp 250 juta ditambah Rp 50 juta itu bisa saksi jelaskan itu terkait apa? Apakah karena memang itu sudah dibantu penagihan utang dan dapat pekerjaan?" tanya jaksa Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Bowo Sidik Pangarso, kata Lamidi, menyampaikan kepada dirinya sedang kerepotan mengurus kampanye sebagai calon anggota DPR di daerah pemilihannya.
"Ya, mohon maaf karena saya orang Jawa, mohon maaf ya, beliau menyampaikan, 'Mas, aku lagi repot untuk kampanye, saya dibantu dululah pakai duitnya'. Lah itu pemahaman saya, jadi itu kami bantu," jawab Lamidi.
Menurut Lamidi, uang Rp 300 juta itu diserahkan secara bertahap. Setiap pengeluaran, ia memerintahkan bawahannya untuk mencatat di kertas tertentu.
Catatan itu yang ia tunjukkan ke Bowo saat bertemu di sebuah hotel di Jakarta.
"Iya itu catatan saya perlihatkan, kami jujur aja ya terbuka kan apa yang diminta beliau, kami menyampaikan catatan itu. Waktu itu ketemu di Dharmawangsa kalau enggak salah, lupa. Pertemuan itu enggak begitu lama, Pak," kata dia.
Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Lamidi Jimat.
Penerimaan uang itu karena Bowo telah membantu perusahaan Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd sekitar Rp 2 miliar.
Kemudian, agar perusahaan Lamidi bisa mendapatkan pekerjaan Penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/17312591/bantu-kampanye-pengusaha-akui-beri-uang-rp-300-juta-untuk-bowo-sidik