Salah poin perubahan yang ia setujui yakni, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Soal revisi saya punya posisi. Oke saya setuju. Misalnya soal SP3," ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Nawawi, KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Pasalnya ia pernah menemukan seorang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Namun kasusnya mandek selama tiga tahun.
Kemudian ia menyoroti ketentuan pasal 40 UU KPK yang pada intinya menyatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Ia mengatakan pasal tersebut tidak memiliki landasan filosofis.
Di sisi lain, lanjut Nawawi, kewenangan SP3 sejalan dengan asas kepastian hukum.
"Itu hanya sekadar pembeda dari penegak hukum yang lain. Jadi tidak ada dasar filosofis yang lain, hanya sebagai pembeda saja. Padahal SP3 ini seirama dengan asas kepastian hukum," kata Nawawi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/13070971/capim-nawawi-pomolango-setuju-revisi-uu-kpk-soal-kewenangan-sp3