Dua poin yang dimaksud, yakni pembentukan dewan pengawas KPK dan kedudukan KPK yang berubah menjadi lembaga pemerintah, bukan lagi lembaga independen.
Dengan adanya dewan pengawas, KPK dinilai akan menjadi tidak independen.
"KPK tidak lagi menjadi independen karena adanya dewan pengawas. Tidak jelas kedudukannnya sebagai apa," kata Octania saat memimpin aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Diketahui, berdasarkan draf RUU KPK, dewan pengawas nantinya akan terdiri dari lima orang. Tugasnya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan pengawas juga dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.
Sementara, mengenai kedudukan KPK yang akan menjadi lembaga pemerintah, Octania yakin, KPK tak akan memiliki taji dalam pemberantasan korupsi.
Sebab, tentunya pemerintah rentang mengintervensi jalannya pemberantasan korupsi para penyidik KPK.
"KPK lagi-lagi menjadi tidak independen karena di bawah pemerintah pusat," tutur dia.
Pihaknya pun berharap DPR beserta pemerintah membatalkan rencana revisi itu. Apabila jadi direvisi, justru yang harus dilakukan adalah penguatan kelembagaan, bukan sebaliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/22172521/dua-poin-dalam-revisi-uu-kpk-ini-yang-dinilai-lemahkan-kpk