Salin Artikel

Capim KPK Nurul Gufron: SP3 Itu Sesuai Hukum Negara yang Berlandaskan Pancasila

Adapun topik nomor 13 mengenai kewenangan pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebagai bentuk perwujudan asas keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum oleh KPK. 

Dalam makalahnya, Gufron mengatakan, mekanisme penghentian penyidikan merupakan hal yang alami.

Selain itu, kata dia, tak semua penyidikan menghasilkan berkas perkara berupa tuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

"Dalam makalah saya menyampaikan, bahwa penghentian penyidikan itu adalah mekanisme yang alami. Dalam sebuah sistem, itu tidak mesti setiap penyidikan akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa tuntutan dan pemeriksaan di sidang," kata Gufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Gufron pun mengatakan, ia menyetujui adanya kewenangan SP3 bagi KPK dengan syarat-syarat tertentu.

Gufron mencontohkan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik tak punya cukup bukti dalam membuktikan kasusnya, maka seumur hidup status tersangka itu sulit untuk dicabut.

"Maka menurut saya penghentian penyidikan adalah hal yang alami, sesuai dengan landasan hukum negara kita yang berlandaskan Pancasila," ucap dia. 

Selanjutnya, Gufron mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia berbasis pada ideologi Pancasila yang religius. Oleh karenanya, setiap perbuatan pasti tak luput dari kesalahan.

Hal ini, kata dia, sama seperti sebuah penyidikan yang belum tentu menghasilkan kebenaran. Untuk itu, menurut Gufron, sudah sewajarnya SP3 diterapkan dalam kerja KPK. 

"Sehingga di hadapan kami SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya, karena sistem peradilan pidana kita adalah sistem yang berbasis Pancasila, yang religus," ucap dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/20284101/capim-kpk-nurul-gufron-sp3-itu-sesuai-hukum-negara-yang-berlandaskan

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke