Salin Artikel

Tunggakan Iuran Capai 15 Triliun, Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Diharapkan Disiplin Membayar

"Agar program JKN yang sangat bagus ini dapat berkelanjutan, maka kedisiplinan membayar iuran bagi peserta mandiri ini sangat penting," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Minggu (8/9/2019), dikutip dari Antara.

Melalui surat terbuka soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan di media sosial, ia menjelaskan sepanjang tahun 2018, total iuran dari peserta mandiri mencapai Rp 8,9 triliun.

Namun, lanjut dia, total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun atau memiliki rasio mencapai 313 persen.

Pada akhir tahun anggaran 2018, ujar dia, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen.

Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.

Ia mengungkapkan dengan rasio yang tinggi itu seharusnya kenaikan iuran tersebut mencapai lebih dari 300 persen.

Namun, pemerintah mengusulkan kenaikan iuran 100 persen untuk kelas I dan II dan 65 persen untuk kelas III.

Ia menjelaskan dalam mengusulkan kenaikan iuran itu, pemerintah mempertimbangkan tiga hal yakni kemampuan peserta dalam membayar iuran.

Pertimbangan kedua yakni upaya memperbaiki keseluruhan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga terjadi efisiensi, dan ketiga, gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

Apabila ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, kata dia, peserta tersebut dapat melakukan penurunan kelas, dari kelas I menjadi kelas II atau kelas III; atau dari kelas II turun ke kelas III.

Khusus untuk peserta mandiri kelas III, lanjut dia, akan naik menjadi sebesar Rp42 ribu, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah.

"Bahkan bagi peserta mandiri kelas III yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos yang iurannya dibayarkan Pemerintah," ucapnya.

Nufransa menambahkan kenaikan iuran itu tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu.

Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Sementara itu, untuk pekerja penerima upah, baik aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri dan pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Nufransa menambahkan setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Untuk mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

"Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun pada tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp44 triliun pada 2020 dan Rp56 triliun pada 2021," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/08/22350731/tunggakan-iuran-capai-15-triliun-peserta-mandiri-bpjs-kesehatan-diharapkan

Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke