Menurut Lucius, berbagai penolakan dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi dapat menjadi alasan Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Sebab Surpres menjadi dasar dimulainya pembahasan revisi UU KPK.
"Saya kira penolakan masyarakat atas rencana merevisi UU KPK sudah seharusnya jadi alasan bagi Presiden untuk tidak mengeluarkan Surpres tersebut," ujar Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Lucius menjelaskan, revisi UU KPK merupakan usul inisiatif yang berasal dari DPR. Oleh sebab itu, untuk mulai pembahasan maka DPR membutuhkan Surpres.
Surpres memuat keterangan soal menteri yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai wakil pemerintah dalam proses pembahasan revisi UU KPK.
"Memang mesti ada Supresnya karena di Surpres itulah keterangan soal kementerian yang akan ditugaskan presiden untuk mewakilinya dalam proses pembahasan bersama DPR," kata Lucius.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan pihaknya belum menerima Surpres terkait pembahasan revisi UU KPK.
Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/17051091/presiden-jokowi-dinilai-punya-alasan-kuat-menolak-revisi-uu-kpk