Ia menilai rencana revisi UU KPK itu masih jauh dari rampung karena membutuhkan persetujuan pemerintah di dalamnya.
"Menurut saya ini, kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan undang-undang di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan," kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Mantan Ketua Komnas HAM ini menjelaskan, Presiden Jokowo belum menerima dan membaca draf perubahan UU KPK yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR.
Oleh karena itu, pemerintah belum bisa merespons rencana revisi aturan tersebut.
"Karena presiden belum menerima naskahnya, gimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya," ujarnya.
Ifdhal mengatakan, pemerintah akan lebih dulu mempelajari RUU KPK yang diusulkan DPR.
Ifdhal sendiri tak yakin revisi UU KPK ini akan bisa selesai sebelum anggota DPR periode 2019-2024 dilantik.
Apalagi, Daftar Inventaris Masalah atas revisi ini juga belum dibahas.
"Jadi itu masih jauh," ujarnya.
Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini. Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/13012351/istana-revisi-uu-kpk-masih-jauh