Salin Artikel

Draf Revisi UU KPK Atur Asal Penyelidik dan Penyidik KPK dari Polri

Penyelidik dan penyidik independen atau di luar instansi kejaksaan dan Polri seringkali dipermasalahkan dalam sidang praperadilan.

Menurut pihak tersangka, penyelidik dan penyidik yang sah hanya yang berasal dari Polri.

Terkait status penyelidik dan penyidik KPK tersebut, DPR RI merumuskannya dalam draf revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Draf tersebut mengubah ketentuan Pasal 43 yang mengatur mengenai kriteria penyelidik dan Pasal 45 yang mengatur kriteria penyidik.

Dalam Pasal 43 di UU KPK yang selama ini berlaku, ketentuannya sebagai berikut:

  1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.

Sementara dalam draf revisi UU KPK yang tengah dibahas di DPR, kriteria penyelidik sebagai berikut:

Kemudian, di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:

1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
  2. Bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. Mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. Diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
  2. Tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
  3. Permintaan sendiri secara tertulis.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kriteria Penyidik KPK

Sementara untuk kriteria penyidik KPK, pada UU yang berlaku selama ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sebagai berikut:

Dalam draf revisi UU KPK, kriteria penyidik KPK lebih diperjelas. Isinya sebagai berikut:

Di antara Pasal 45 dan Pasal 46, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:

1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
  2. Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  3. Mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  5. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:

  1. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
  2. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
  3. permintaan sendiri secara tertulis.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/14594581/draf-revisi-uu-kpk-atur-asal-penyelidik-dan-penyidik-kpk-dari-polri

Terkini Lainnya

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke