Penyelidik dan penyidik independen atau di luar instansi kejaksaan dan Polri seringkali dipermasalahkan dalam sidang praperadilan.
Menurut pihak tersangka, penyelidik dan penyidik yang sah hanya yang berasal dari Polri.
Terkait status penyelidik dan penyidik KPK tersebut, DPR RI merumuskannya dalam draf revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Draf tersebut mengubah ketentuan Pasal 43 yang mengatur mengenai kriteria penyelidik dan Pasal 45 yang mengatur kriteria penyidik.
Dalam Pasal 43 di UU KPK yang selama ini berlaku, ketentuannya sebagai berikut:
Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.
Sementara dalam draf revisi UU KPK yang tengah dibahas di DPR, kriteria penyelidik sebagai berikut:
Kemudian, di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kriteria Penyidik KPK
Sementara untuk kriteria penyidik KPK, pada UU yang berlaku selama ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sebagai berikut:
Dalam draf revisi UU KPK, kriteria penyidik KPK lebih diperjelas. Isinya sebagai berikut:
Di antara Pasal 45 dan Pasal 46, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/14594581/draf-revisi-uu-kpk-atur-asal-penyelidik-dan-penyidik-kpk-dari-polri