Sebab, pemerintah bersama DPR perlu membahas mengenai perubahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum rencana pemindahan ibu kota.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.
"Tentu setelah itu pemerintah datang ke DPR untuk sampaikan secara resmi rencana pemindahan ibukota itu karena berkaitan dengan undang-undang," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Selain, pembahasan undang-undang, lanjut Amali, pemerintah juga perlu membahas terkait anggaran pemindahan ibu kota.
Pasalnya, rencana pemindahan ibu kota juga akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
"Karena ini nanti kan seberapa pun itu pasti akan ada yang ter-cover oleh APBN secara multiyears. Harapan saya pemerintah menyiapkan sungguh-sungguh semua kajian, semua hitung-hitungan," kata Amali.
Di sisi lain, Amali mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan lokasi pemindahan ibu kota secara spesifik.
Menurut dia, hal itu telah menghilangkan anggapan bahwa tidak serius dan sekadar menggunakan rencana pemindahan ibu kota untuk mengalihkan isu.
"Dengan Presiden sudah berani menyampaikan lokasi persis berarti ini serius dan sekaligus anggapan bahwa ini pengalihan isu sudah terbantahkan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/18462501/dpr-minta-pemerintah-sampaikan-hasil-kajian-pemindahan-ibu-kota-secara-resmi