"Sebanyak 54 (orang). Hari ini tambah 6 (orang)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Barung mengatakan, polisi hanya berwenang memeriksa masyarakat sipil. Polri hanya melakukan langkah hukum sesuai wewenangnya.
"Yang oknum TNI diperiksa internal TNI," ucap dia.
Di antara saksi tersebut, Barung menuturkan, pihaknya turut memeriksa Tri Susanti.
Tri merupakan salah satu anggota ormas yang ikut mendatangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.
Sebelumnya, ormas di Surabaya yang menuding mahasiswa asal Papua merusak bendera Merah Putih, meminta maaf.
Sebab, kedatangan mereka ke Asrama Mahasiswa Papua, Sabtu (17/8/2019) telah membuat aparat membawa mahasiswa Papua ke kantor polisi dan sempat terlontar kata-kata berbau rasis.
Hal inilah yang menjadi pemicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf," ujar Tri sebagaimana dikutip dari "Kompas Petang" di Kompas TV, Selasa (20/8/2019).
Kericuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, berawal dari informasi adanya perusakan bendera Merah Putih.
Sejumlah anggota ormas pun mendatangi asrama mahasiswa Papua dan menuding mereka yang melakukan hal tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/13542441/polda-jatim-periksa-60-saksi-terkait-dugaan-rasisme-ke-mahasiswa-papua