Keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diselesaikan atau berapa orang yang dipenjarakan melainkan juga diukur berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan.
"Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan," kata Jokowi dalam pidato kenegaraan saat sidang bersama DPR-DPD, Jumat (16/8/2019) lalu.
Terkait penyelamatan uang negara yang disinggung Jokowi, tiga lembaga penegak hukum mempunyai catatan masing-masing sebagai berikut:
KPK
Dalam laporan "Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2018" yang dilansir situs web resmi KPK misalnya, tertulis pada 2018, KPK melakukan 28 operasi tangkap tangan atau yang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut.
Sementara itu, penyelematan uang negara KPK sepanjang tahun lalu sebesar Rp 500 miliar.
Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang diserap KPK pada tahun yang sama, yakni Rp 744,7 Miliar.
Polri
Sementara itu, penyelematan uang negara oleh Polri dari kasus korupsi yang ditangani lebih tinggi dari KPK, yakni Rp 2,3 triliun pada 2018.
Uang negara tersebut diselamatkan lewat pengungkapan perkara, di antaranya tindak pidana korupsi, illegal logging atau penebangan liar, illegal mining atau pertambangan liar, dan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal.
Keuangan negara yang diselamatkan Polri sepanjang 2018 meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang senilai Rp 1,887 triliun.
Kejaksaan
Pada 2018, Kejaksaan Agung mengumpulkan pendapatan dan penyelematan uang negara sebanyak Rp 326 miliar.
Angka itu berasal baik dari tahap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Sepanjang 2018, Kejaksaan telah menyelidiki 876 perkara, menyidik 589 perkara, menuntut 1.268 perkara, dan menjerat 704 terpidana.
Ubah paradigma
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, Presiden Jokowi lewat pidatonya ingin mengubah paradigma dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, selama ini masyarakat hanya fokus pada seberapa berat pelaku korupsi dihukum.
"Karena tu yang dibangun LSM. LSM macam ICW selalu menyoroti berat ringannya hukuman pelaku korupsi. Bukan recovery atas kerugian negara. Nah itu yang sebenarnya presiden ingin kita mengubah paradigma," kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, selama ini KPK menjadi yang paling heboh melakukan penindakan korupsi lewat operasi tangkap tangan.
Namun, kehebohan penanganan korupsi oleh KPK tidak berbanding lurus dengan penyelematan aset negara oleh lembaga tersebut.
Penyelamatan uang negara yang dilakukan KPK sepanjang 2018 jumlahnya justru lebih kecil dari anggaran yang terserap.
“Tidak bisa dipungkiri, ini juga yang dirasakan oleh Presiden. Terlebih anggarannya (KPK) lebih besar per satuan penanganan kasus korupsi dibanding dua penegak hukum yang lain,” kata Sekjen PPP ini.
Arsul mengatakan, upaya mengubah paradigma ini bukan berarti ingin meringankan hukuman bagi pelaku korupsi.
Ia menilai, boleh saja pelaku korupsi dihukum berat. Namun, menurut dia, hukuman berat terhadap para koruptor juga belum bisa menimbulkan efek jera.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/18332331/jokowi-kritik-kinerja-penegak-hukum-berapa-uang-negara-yang-diselamatkan-kpk