Salin Artikel

3 Imbauan AJI untuk Media Saat Beritakan Isu Papua

KOMPAS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau segenap media memberitakan peristiwa pengepungan organisasi massa Papua dengan mengedepankan jurnalisme damai.

Hal itu disampaikan oleh Ketua AJI Indonesia Abdul Manan pada Selasa (20/8/2019) melalui sebuah keterangan tertulis.

Imbauan ini disampaikan, karena terdapat sejumlah media menggunakan diksi-diksi yang menyudutkan pihak tertentu dalam pemberitaannya, khususnya kelompok masyarakat Papua.

Selain diksi, media juga kerap mengangkat sebuah berita hanya hanya dari satu pihak yang terlibat (tidak berimbang), bahkan tanpa menggunakan konfirmasi apapun.

Terdapat 3 hal mendasar yang ditekankan oleh AJI kepada media massa dan jurnalistik.

1. Jurnalistik damai

Pertama, AJI menyerukan penerapan jurnalistik damai. Hal ini perlu dilakukan sehingga tidak memperparah kondisi yang sedang terjadi konflik.

Penyampaian jurnalisme yang semacam ini bukan berarti menumpulkan fokus dan menghilangkan fakta-fakta di lapangan. Sebaliknya tetap menyajikan fakta lapangan namun menurunkan konflik yang terjadi.

"Jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera," kata Manan.

2. Patuhi kode etik

Para pewarta berita bekerja di bawah aturan yang mengikat tidak secara hukum, namun nilai, yakni kode etik jurnalistik (KEJ).

Dalam hal ini etika yang dimaksud adalah tidak diperkenankan memberitakan sesuatu berdasarkan diskriminasi ras, sebagaimana tertulis dalam pasal 8 KEJ.

"Dalam membuat berita juga hendaknya jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis itu, baik oleh ormas mauapun aparat keamanan," ujar Manan.


Selain itu, jurnalis juga diminta untuk memenuhi etika yang lain dalam proses memberitakan, seperti menulis berita sesuai dengan fakta, menyertakan sumber yang jelas, tidak memuat berita sensasional demi pembaca yang tinggi, dan sebagainya.

3. Memproses hukum massa yang bertindak rasis

Selain mengeluarkan imbauan untuk media-media, AJI juga mendesak pemerintah untuk memproses massa organisasi yang bersikap rasis.

Hal itu dikarenakan sikap rasis merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Aparat keamanan, baik itu polisi maupun TNI harus menghormati aspirasi yang disampaikan secara damai oleh warga Papua, karena bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/15285591/3-imbauan-aji-untuk-media-saat-beritakan-isu-papua

Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke