Zulkifli mengungkapkan hal tersebut saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
"Jadi kami menerima rekomendasi, dari MPR yang terdahulu, yaitu perlunya amandemen kembali UUD 1945 serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN," ungkap Zulkifli.
Setelah dibahas oleh anggota MPR periode 2014-2019, MPR menyampaikan kesepakatan untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945 terkait penerapan GBHN.
Namun, amandemen belum dapat dilakukan pada periode ini karena usulan perubahan diajukan minimal 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Maka dari itu, anggota MPR periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya untuk mewujudkan amandemen UUD 1945 terkait penerapan GBHN.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulkifli.
Amandemen masih belum terealisasi hingga dua periode masa jabatan MPR berlalu. Menurut Zulkifli, proses untuk mencapai kata sepakat memang tidak mudah.
Nantinya, kelanjutan proses amandemen juga akan bergantung pada pembahasan anggota MPR periode 2019-2024.
"Ya dibahas yang akan datang. Bagaimana nanti, jadi apa tidak, pada akhirnya MPR itu kan lembaga politik, pada akhirnya nanti keputusan politik," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/18/20501961/ketua-mpr-amandemen-uud-1945-terkait-gbhn-merupakan-rekomendasi-periode