Menurut Tjahjo, masing-masing gubernur dan walikota memiliki hak untuk menentukan lokasi upacara bendera 17 Agustus 2019 mendatang.
"Di mana pun (boleh) sepanjang itu di wilayah lingkup provinsi, kabupaten, kota. Kemendagri tidak ikut campur. Masalah tempat saja itu hak Pak Gubernur," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).
Ia mengatakan, selama lokasi upacara itu masih digelar di Indonesia dan di wilayahnya, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
Namun apabila di luar teritorinya, maka pihaknya akan mempertanyakan alasan dan pertimbangannya.
"Kalau masih di wilayah DKI, Gubernur mempunyai hak sepenuhnya sebagai penguasa daerah untuk menentukan tempat upacara, tempat kegiatan apapun dianggap itu baik," pungkas dia.
Seperti diketahui, Anies Baswedan memutuskan upacara peringatan HUT ke-74 RI digelar di kawasan Pantai Maju yang merupakan hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Keputusan tersebut dijabarkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/14254751/anies-ajak-pns-dki-upacara-17-agustus-di-pulau-reklamasi-ini-kata-mendagri